Pengajuan Keberatan Atas Informasi

Menurut PERKI 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik, Pemohon informasi publik berhak mengajukan keberatan kepada Atasan PPID, apabila PPID:

  1. Permohonan informasi ditolak berdasarkan daftar informasi dikecualikan;
  2. Tidak menyediakan informasi berkala; 
  3. Tidak menanggapi permohonan informasi publik; 
  4. Tidak menanggapi permohonan sebagaimana yang diminta; 
  5. Permintaan informasi tidak dipenuhi
  6. Biaya yang dikenakan tidak wajar; dan/atau 
  7. Penyampaian informasi publik melebihi waktu yang ditentukan.

 

Formulir Pengajuan Keberatan Atas Informasi Publik: [download disini]

 

Selamat Datang di Web BASARNAS!