Menurut PERKI 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik, Pemohon informasi publik berhak mengajukan keberatan kepada Atasan PPID, apabila PPID:
Permohonan informasi ditolak berdasarkan daftar informasi dikecualikan;
Tidak menyediakan informasi berkala;
Tidak menanggapi permohonan informasi publik;
Tidak menanggapi permohonan sebagaimana yang diminta;
Permintaan informasi tidak dipenuhi
Biaya yang dikenakan tidak wajar; dan/atau
Penyampaian informasi publik melebihi waktu yang ditentukan.
Formulir Pengajuan Keberatan Atas Informasi Publik: [download disini]